OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili–. Jajaran Polsek Toili berhasil menggerebek penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, di kediaman ST (43) warga Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sabtu (7/3).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Toili Iptu Candra SH, berhasil menemukan puluhan kantong Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di rumah pelaku.
“Kami temukan Cap Tikus sebanyak 60 kantong plastic yang terdiri dari 37 kantong ukuran besar dan 23 katong ukuran kecil,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Iptu Candra.
Mantan Kapolsek Batui ini menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku itu dilakukan atas pengakuan sejumlah pemuda Kecamatan Moilong yang ditemukan ketika sedang pesta miras.
“Ketika sedang patroli rutin malam minggu, kami temukan sekelompok pemuda sedang pesta Miras, dan mereka mengakui membeli barang haram itu dari rumah pelaku,” beber Iptu Candra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti puluhan kantong Cap Tikus telah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan lebih lanjut.(HPB)