OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI– Sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam pengakut miras diamankan polisi di Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, menyebutkan, mobil pengangkut miras yang kemudikan oleh pria berinisial WK (39) asal Kecamatan Bualemo ini ini disergap saat kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Saat itu kita sedang melaksanakan KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana,” sebut AKP Syukri.
Kemudian, AKP Syukri mengungkapkan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan isi mobil, petugas menemukan tiga jeriken ukuran 35 liter miras jenis cap tikus dan tiga dus Bir Angker.
“Total cap tikus ini sekitar 105 liter. Dan Bir Angker ini juga tanpa izin,” ungkap perwira ttiga balak ini.
Mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini, menurut pengakuan pengemudi yang juga adalah pemilik miras tersebut rencannanya minuman haram akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bualemo.
“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syukri.*