OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk – Salah satu kios di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk digerebek Polisi. Dari dalam kios itu, polisi berhasil menyita berbagai jenis Minuman Keras (Miras) tanpa ijin penjualan, Minggu (23/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, yang memimpin pengerebekan itu mengatakan, awalnya pihaknya sedang melakukan patroli rutin malam hari dan mendapat informasi dari warga bahwa sala satu kios di Kelurahan Karaton sering menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
“Mendapat informasi itu kami langsung bergerak menuju kios tersebut untuk melakukan razia,” kata Iptu Jimy.
Alhasil, dalam razia itu polisi berhasil menyita, 10 botol cap tikus ukuran 600 ml, 4 botol Whisky kecil, 2 botol besar Whisky, 4 botol Balimon, 2 botol zirga, 2 botol bir guinness dan Bir Bintang.
“Barang bukti langsung diamankan di Mako, sedangkan pemiliknya kami hanya imbau agar tidak menjual miras lagi,” terang Iptu Jimy.
Jika masih menjual, kata Mantan Kapolsek Bunta ini, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas yakni, memproses hukum Tipiring.(HPB)