Polisi Tahan Ibu Pelaku dalam Bentrokan Desa Mohoni, Total 11 Tersangka

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kepolisian Resor Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antarwarga yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia. Insiden tersebut melibatkan oknum warga dari Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, yang menyebabkan empat orang mengalami luka-luka, termasuk satu korban dengan luka berat.

Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah seorang perempuan berinisial EB (49), ibu dari dua tersangka sebelumnya, yakni Lk. A alias G dan YD alias L. Penetapan status tersangka terhadap EB dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Turun Cek Posko Kampung Tangguh Covid-19 di Bualemo

“Perempuan EB kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban Lk. Y,” ungkap Kepala Unit KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Liling Sugi, SH, pada Sabtu (26/7/2025).

Menurut hasil pemeriksaan saksi, EB diduga melempari korban Lk. Y dengan batu sebanyak dua kali saat korban sedang dianiaya oleh tersangka lainnya, Lk. YB alias L. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga sore pada Jumat (25/7/2025), penyidik akhirnya menetapkan EB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.

BACA JUGA:  Pencairan ADD dan DD di Balut Selesai Bulan Ini

“Penetapan ini merupakan hasil dari keyakinan penyidik berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kami terus bekerja secara profesional dan transparan,” tambah Iptu Theo.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara prosedural, profesional, transparan, dan humanis sesuai standar operasional.

BACA JUGA:  Amransyah: Membangun Sektor Wisata Mesti Diawali dari Menyediakan SDM Berkualitas

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan yang dapat memecah belah persatuan, merusak kerukunan, serta menggoyahkan semangat kebhinekaan yang selama ini telah terjaga,” tegasnya.

Terkait dengan inisial Lk. D, Iptu Theo menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan. Namun demikian, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru ke depan.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutup Iptu Theo Liling Sugi.(teguh)