Polres Banggai Gelar Konferensi Pers, Januari Tangkap 7 Orang Kasus Narkoba

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk. Satu persatu, kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai, Sulteng, berhasil diungkap di awal Tahun 2020. Sebanyak 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba Selama periode 1 sampai 16 Januari 2020, ditangkap Polres Banggai.

Data sejumlah kasus narkoba di Kabupaten Banggai disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Banggai di Mapolres Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (17/01/2020)

Dalam waktu dua minggu sejak tanggal 1 sampai dengan 16 Januari 2020, polres Banggai berhasil menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si melaui Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK yang ikut di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH.

Masing-masing pelaku bernama FA alias A (31) Warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, AT alias AC (28) Warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, JS alias J (26) Warga Kompleks Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, GN alias G (20) Warga Kelurahan Bungin Timur, Kecematan Luwuk, AT alias AL (29) Warga Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, SB alias AG (38) Warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk dan JS alias B (35) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si melaui Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, mengatakan, Satres Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto sekitar 12 grm.

“1 grm itu bisa digunakan sebanyak 20 orang, jadi total orang yang dapat di selamatkan sebanyak 240 warga. Ke tujuh pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda dan semuanya tidak saling berkaitan satu sama lain,” Jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Herwin Lantik Anggota BPD di Balantak

Ia mengatakan, Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 miliyar rupiah.

Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK menyampaikan bahwa Polri khususnya wilayah hukum Polres Banggai telah berkomitmen untuk terus memberatas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai sekalipun adalah anggota polri akan tetap berlaku tegas.

Olehnya itu, Ia meminta peran serta masyarakat serata seluru media untuk melaporkan kepada Polres Banggai khususnya Satres Narkoba jika melihat atau mendapatkan informasi terkait masalah pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH, mengatakan, bahwa Untuk mengungkap siapa bandar dari narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dilapangan.

Untuk itu, Kasat narkoba meminta bantuan dan dukungan semua pihak agar menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di Kabupaten Banggai. (HPB/Om)