OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Satreskrim Polres Banggai memeriksa dua orang warga karena mengunggah status melalui medsos Facebook yang meresahkan masyarakat, Rabu (15/4).
Keduanya diperiksa penyidik terkait postingan atas meninggalnya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Puskesmas Nambo, malam tadi (14/4) sekitar pukuk 20.30 wita.
Terduga pelaku itu berinisial MS (50), Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk dan WK (17) warga Kecamatan Kintom.
Dalam caption diakunya tersebut, MS menuliskan bahwa PDP di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai tersebut positif virus korona atau Covid-19.
“Dari hasil rapid test negatif. Untuk sampel swab baru akan dikirimkan besok ke Makassar,” terang AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Sedangkan WK (17), lanjut AKP Pino, diperiksa karena menuliskan status dengan menyatakan PDP berusia 42 tahun tersebut positif korona.
“Kami minta masyarakat agar bijak menggunakan medos dengan tidak membuat postingan palsu (Hoax) yang dapat meresahkan masyarakat,” imbau perwira tiga balak ini.(HPB)