OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Seorang warga Desa Sirong, Kecamatan Lamala, berinisial SA (51) terpaksa berurusan pihak Kepolisian Resor Banggai.
Pasalnya, SA kedapatan oleh personil Satuan Sabhara Polres Banggai membawa Miras tradisional jenis cap Tikus di mobilnya, Jumat (6/3) kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.
“Anggota Patroli mendapati mobil jenis suzuki Carry DN 8250 CN yang mencurigakan terparkir di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Karena mencurigakan, kata Kasat, pihaknya kemudian memeriksa mobil tersebut. Alhasil, ditemukan cap Tikus sebanyak lima jeriken berukuran 20 liter.
“Jadi total Miras cap Tikus itu sekitar 100 liter,” sebut Iptu Jimyarto.
Barang bukti bersama pengemudi mobil tersebut selanjutnya diamankan di Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
“Sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jimyarto.(HPB)