Polres Banggai Ungkap Pelaku Pencurian Mobil

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, LUWUK – Kepolisian Resort Banggai belum lama ini mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada 11 desember 2018 lalu. Pada saat itu pengemudi mobil meninggalkannya dalam kondisi mesin hidup.

Pelaku yang berinisial RIS ini, pada saat kejadian tersangka berada di kompleks kampung baru hendak menuju pelabuhan rotan dengan berjalan kaki. Pada saat tersangka tepat berada di depan toko yang tidak jauh dari pelabuhan rotan tersangka melihat mobil toyota sedang terparkir dalam kondisi mesin hidup dan melihat pemilik mobil tidak berada didalam mobil.

Dengan kondisi itu, RIS kemudian membawa lari mobil itu. pelaku kemudian diamankan bersama mobil yang dicurinya ketika pelaku melintasi kompleks pantai kilometer lima luwuk.

Pelaku kemudian diberhentikan oleh seorang polisi dan tersangka langsung di amankan ke polres banggai. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp. 900.

Selain itu polisi juga berhasil mengungkap pelaku pencurian cingkeh di gudang milik lelaki Heki Tiono di Kelurahan Kilongan Permai Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Saat pencurian itu, lelaki inisial BA dan RUS telah melakukan pencurian digudang cingkeh milik Heki sebanyak tiga kali.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk” ]

Setiap kali beraksi, kedua pelaku ini masuk ke gudang melalui atap seng yang sudah dilepas bautnya. Selanjutnya kedua pelaku ini mengambil cingkeh sebanyak 150 kg dan membaginya menjadi 15 bagian yang disimpan dalam karung. Kemudian cingkeh yang sudah dimasukkan kedalam karung diangkat menggunakan tali sampai keluar dari atap gudang.

Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e kuhp subsider pasal 362 kuhp jo pasal 55 dan 56 kuhp dengan pidana penjara selama lamanya tujuh tahun. (sel)

BACA JUGA:  Polsek Bungku Utara Evakuasi Tiga Jenazah Nelayan Hilang Saat Melaut