OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Dalam rentang waktu dua pekan, Satres Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto yang didampingi oleh Kasubbag Humas, AKP Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba, IPTU Deky Wahyudi saat menggelar konferensi pers pada, Rabu (2/3/2022).
AKBP Bambang mengatakan, dua kasus penyalahgunaan narkoba itu diungkap dalam waktu yang berbeda. Kasus pertama yakni, penangkapan lelaki IDL (69) pada 17 Februari 2022 dirumahnya di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Banggai Laut.
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,35 gram, 1 unit HP, 1 buah pipet, 1 buah potongan pipet yang digunakan sebagai sendok, dan 1 buah plastik berisi sisa sabu.
Sedangkan kasus kedua yakni, penangkapan MH (35) pada 1 Maret 2022. MH diketahui adalah seorang oknum anggota polisi yang sementara bertugas di Polsek Banggai.
“Penangkapan MH itu, bermula dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin KBOnya, Aipda Fahruddin Ayub, bahwa ada paket narkoba jenis sabu dikirim di Kapal Penumpang dari Luwuk menuju Banggai,” kata AKBP Bambang.
“Ketika kapal tiba dipelabuhan Banggai, tim opsnal Satres Narkoba melihat MH mengambil paket itu ditempat penitipan barang, kemudian personil membututi MH. Ketika di dermaga, personil mencegah MH namun personil melihat MH melempar paket tersebut ke laut, selanjutnya personil mengambil kembali paket itu, kemudian personil melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Dari MH, petugas berhasil menyita 1 plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah handphone, 1 buah box warna putih , 6 buah antigores, 3 buah baterei handphone, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih, dan 1 buah buku petunjuk handphone redmi.
AKBP Bambang mengatakan, kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan, dan barang bukti diduga shabu sedang di periksa di Labfor Makassar. Sedangkan kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.
Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” jelas AKBP Bambang.(dn/hmrs)