BATUI-MOTINDOK. Kepolisian Sektor Batui kembali Menangkap Tujuh (7) Pelaku Pencurian Tabung Gas dan AC di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai Senin (29/10/2018).
Penangkapan Tujuh (7) tersangka pencurian tersebut, berdasarkan laporan polisi No.Pol. : Lp/94/X/2018/sek bti – res bgi Tanggal 20 0ktober 2018 tentang kasus pencurian barang-barang di gudang milik pengusaha asal Kecamatan Batui Drs. Sopian Moh Jufri MM bertempat di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, dan langsung dilaporkan oleh Drs. Sopian Moh Jufri MM yang awalnya pelaku belum di ketahui.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Batui di bawah komando Polsek Batui Iptu Candra melalui penyelidikan dan penyidikan terkait laporan pencurian tersebut, tak selang beberapa lama tim kanit reskrim dan kanit intel berhasil mengungkap Tujuh gerombolan pelaku pencurian tersebut, dan saat ini ke tujuh (7) tersangka tersebut telah diamankan di Mapolsek Batui.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Kepolisian sektor Batui berhasil menangkap Empat (4) pelaku pencurian tabung gas dan AC tersebut, ke Empat nama pelaku tersebut, adalah Indra (20) Pekerjaan tidak ada beralamat Desa Uso Kecamatan Batui, Riko Kadir (25) alamat Desa Uso Kecamatan Batui, Risaldi Saudidi Alias Ican (24) Alamat Desa Uso Kecamatan Batui, dan Ansar (33) alamat Kelurahan Tolando Kecamatan Batui.
Keempat tersangka tertangkap di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Batui pada Kamis (25/10/18) pekan lalu, sekitar pukul 16.00 wita tanpa perlawanan, dari tangan ke empat pelaku pencurian tersebut diamankan dan disita sebanyak 38 tabung gas ukuran 12 kg, dan 6 Unit Outdorr AC, 3 Unit Indoor AC.
Melalui hasil pemeriksaan keempat tersangka terungkap nama-nama gerombolan pencuri lainnya, Jumat (26/10/18) sekitar pukul 20.00 wita, Kapolsek Batui bersama jajaran polsek Batui kembali melakukan penangkapan tersangka lainnya yakni, Anton (30) pekerjaan sebagai security di PT. Donggi Senoro LNG Alamat Desa Uso Kec Batui, Muh faisal alias Agon (30) pekerjaaan sebagai karyawan Diler Suzuki Duta Motor Luwuk alamat desa Uso Kecamatan Batui, dan kedua tersangka di tangkap di rumahnya di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, dari hasil penangkapan kedua tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang curian diantaranya 10 buah tabung gas ukuran 12 kg dan 1 set AC.
Hingga minggu (27/10/18) kemarin, sekitar pukul 15.00 wita dari hasil koordinasi Kapolsek Batui dengan anggota Tekab Sat Reskrim Polres Banggai berhasil menangkap Kamra Lakada alias Amba (44) pekerjaan tidak ada beralamat di Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, saat penangkapan tersangka Kamra Lakada alias Amba sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan tersangka. Menurut catatan kepolisan tersangka Kamra Lakada alias Amba adalah salah satu Residivis berbagai kasus pencurian dan juga tergolong salah seorang pecandu narkotika.
Kapolsek Batui Iptu Candra mengatakan, dari sejumlah nama beberapa diantaranya telah banyak melakukan kasus yang serupa, maka dari itu kasus ini akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“kasus ini harus diproses sesuai aturan, biar pelaku-pelaku tersebut bisa jera, karena diantara beberapa tersangka terdapat pemain lama yang sering masuk penjara dan terlibat kasus yang sama,”. Ungkapnya.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,batui” ]
Total barang bukti curian yang telah diamankan Polsek Batui untuk sementara berjumlah 48 buah tabung gas ukuran 12 kg, 7 buah AC Outdoor, 4 buah AC Indoor, sementara dari catatan laporan pemilik barang Sopian Moh Jufri, tabung gas miliknya yang telah hilang dari gudangnya berjumlah kurang lebih 100 unit dan AC kurang lebih 30 unit. Diduga kuat pelaku pencurian telah melakukan transaksi hasil curiannya tersebut kepada penadah.
Hingga saat ini tim Polsek Batui masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tuntas biang kerok dibalik kasus pencurian besar tersebut, pihak Kepolisian Resort Batui juga masih mencari keberadaan barang bukti lainnya, Saat ini Ketujuh tersangka tersebut telah diamankan di Rutan Polsek Batui dan akan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (OM)