OBORMOTIDOK.CO.ID. MOROWALI – Sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu yang coba diseludupkan terduga MW dari kota Medan Provinsi Sumatra Utara menuju Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah digagalkan Polres Morowali.
Hal itu diungkap langsung Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba dihadapan awak media saat mengelar press release di Mapolres Morowali, pada Senin (01/8/2022).
AKBP Suprianto mengungkap kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali, tepatnya di desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali.
Setelah melakukan pemantauan dan melihat terduga masuk ke dalam mobil. Dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW dengan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga MW.
Setelah itu anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga MW (23) di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW, ditemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit handphone merk infinix warna biru. Adapun terduga dan barang bukti dibawa dan di amankan di Polres Morowali.
Berdasarkan pengakuan terduga MW, dia di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba. Kapolres juga menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.(co)