Polres Morowali Utara Amankan Tiga Warga Wajo Miliki Sabu-sabu

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Tiga Warga asal Wajo ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, (Morut), di desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Senin, (29/8/2022).

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan dari ketiga pelaku tersebut petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 35,21 gram di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.” Beber Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M.

“Ketiga pelaku adalah OZ alian O umur 32 tahun, A alias A umur 33 tahun, dan M alias M, Ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Tengah,”tambahnya.

AKBP Ade Nuramdani menjelaskan bahwa Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunta kerap terjadi pesta narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Iptu Nur Althin. S.H Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, langsung memimpin penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 wita di temukan lk. OZ alias Odan lk. A alias A sedang berada di atas motor dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Ditangan OZ dan A di temukan barang bukti 4 (empat ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara melakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan dan kembali menangkap salah satu pelaku yaitu M alias M yang sedang berada di sebuah rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) pack plastik cetik kosong siap edar, 1 (satu ) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah tomples plastik berwarna putih dan 1 (satu) buah hp samsung berwarna hitam.

BACA JUGA:  Pembalakan Liar Mulai Marak di Lokasi Situs Adat Batui

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(cm)