OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, khususnya di Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua kasus pencurian motor tersebut terjadi di Desa Korolama, Kecamatan Petasia dan Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Dua pelaku yang diamankan adalah DR alias K (25 tahun) dan DP alias D (33 tahun). Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024).
“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor pertama dari Yane Randalogi, warga Desa Korolama, Kecamatan Petasia. Motor Yamaha X Ride miliknya hilang saat diparkir dengan kunci yang masih terpasang pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat adalah DR alias K,” ujar Kasatreskrim.
DR alias K ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat mencoba menjual motor curian tersebut.
“Pelaku mengambil motor korban saat melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang. Pelaku mendorong motor sejauh lima meter, kemudian menyalakannya dengan mudah karena kunci masih terpasang, dan langsung melarikan motor,” jelas AKP Arsyad.
Kasatreskrim juga menambahkan bahwa laporan polisi kedua berasal dari warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Simon Petrus Dima Raba melaporkan kehilangan motor Honda Revo Fit warna hitam pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WITA. Motor tersebut diparkir di teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa tanpa kunci pengamanan tambahan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah DP alias D (33 tahun) warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Arsyad.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengambil motor korban pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku mendorong motor sejauh satu kilometer, kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan obeng hingga motor menyala dan membawanya ke Desa Mandula untuk dijual,” tambahnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Morowali Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah di tempat yang aman, masukkan ke dalam rumah atau pagar, dan selalu kunci motor Anda. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika terjadi tindak pidana pencurian motor atau kejahatan lainnya,” tutup Kasatreskrim. (teguh).
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Tim Redaksi