Polres Morowali Utara Tetapkan 12 Tersangka Bentrokan Berdarah di Petasia Timur

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur ini mengakibatkan empat korban luka-luka, salah satunya harus menjalani operasi.

Konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Selasa (29/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H. dan didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H. serta tim penyidik. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan perkembangan terbaru kasus bentrokan yang menggemparkan wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Iswan Hasan Resmi Dilantik Gantikan Samiun

“Hingga hari ini, kami telah mengamankan 12 tersangka terkait bentrokan yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni,” ungkap AKP Arsyad Maaling.

Adapun para tersangka yang telah diamankan yaitu, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), FD (20), BYFB alias B (17) diamankan pada Senin (21/7), M (17) diamankan pada Selasa (22/7), A alias G (27) diamankan pada Kamis (24/7), EB (perempuan) diamankan pada Sabtu (26/7) dan BK alias B (15) diserahkan oleh pihak keluarga pada Sabtu malam (26/7)

BACA JUGA:  Buka Musrenbang RKPD 2023, Wabup: Investor Harus Sejahterakan Masyarakat dan Perhatikan Lingkungan

“Dari hasil gelar perkara pada Senin, 28 Juli 2025, BK alias B resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memukul korban Lk. L menggunakan batu,” tambah AKP Arsyad.

Karena masih di bawah umur, tiga tersangka yakni BK, M, dan B saat ini diamankan di ruang pemeriksaan Satreskrim tanpa dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban Lk. Y dan keterangan tambahan dari tersangka YD alias L, diketahui bahwa tersangka Lk. L menggunakan senjata tajam berupa parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang korban. Senjata tersebut disembunyikan di rumahnya di Desa Mohoni yang kemudian dibakar massa.

BACA JUGA:  Polres Morowali Gagalkan 12 Paket Sabu Dari Medan Masuk Morowali, Pelaku Diancam Pidana 20 Tahun Penjara

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa pagi (29/7), sekitar pukul 10.00 WITA, tim yang dipimpin KBO Reskrim melakukan pencarian di lokasi rumah Lk. L dan berhasil menemukan sebilah parang sepanjang 67 cm di antara puing-puing rumah yang terbakar.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Arsyad. (teguh).