Polres Morowali Utara Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba di Awal 2026, Tiga Pelaku Diamankan

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Mengawali tahun 2026, Polres Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Petasia dan Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa dari dua pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RF alias T alias R (27), berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kelurahan Bahoue. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Banggai Tinjau Lahan Pasar Sentral, Tegaskan Pentingnya Pengamanan Aset

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu rangkaian alat hisap (bong), satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit timbangan digital. Hal tersebut disampaikan AKP Christoforus saat memberikan keterangan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Selasa (6/1/2026).

Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Dalam pengungkapan kedua ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ST alias IA alias T (29), warga Desa Molino dengan pekerjaan swasta, serta AP alias A (28), juga warga Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.

BACA JUGA:  Disdik Sulteng Gelar Lokakarya Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMA, SMK, dan SLB

Dari kedua terduga pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 32 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, serta satu unit timbangan digital.

AKP Christoforus menambahkan, seluruh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Ratusan Pengunjung Ramaikan Stan DSLNG di Bursa Kerja Banggai 2025

Pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutup AKP Christoforus. (teguh)