OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Polres Morowali Utara meringkus IS alias I (34), alamat Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atas dugaan melakukan penipuan terhadap belasan pencari kerja. Dengan barang bukti screen capture bukti transfer dan uang sebesar Rp3 juta. Kerugian korban mencapai Rp18,5 juta.
“Penipuan para pekerja ini, bermula ketika korbannya, Marianti mendatangi Polres Morowali Utara untuk melaporkan kasus penipuan tersebut,” ujar Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling. S.H. (6/9/2023).
Korban menjelaskan bahwa awalnya pada tanggal 7 Juni 2023, korban melihat postingan di group Face Book (FB) Info Morut yang diposting oleh nama akun Samadi Hippi. Di dalam postingan tersebut tertulis bahwa, “BAGI YG MINAT DI OPERATOR TRAILER, CRANE, EXCAVATOR, DT LANGSUNG INBOX KE SAYA BANTU SAMPAI TANDA TANGAN KONTRAK”.
Melihat postingan itu, korban berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081241010180, lalu kemudian korban dan pelaku bertemu di penginapan Lestari di Kelurahan Kolonodale untuk membicarakan terkait lowongan kerja yang diposting oleh pelaku di group FB. Pada saat itu, pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut yang bisa meloloskan calon kandidat untuk menjadi karyawan PT. GNI.
Namun dengan syarat memberikan imbalan berupa uang kepada pelaku sebesar Rp2.3 juta. Korban tergiur dengan tawaran itu dan menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja kepada pelaku. Dengan harapan, dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Pelaku menjanjikan kepada korban dalam jangka waktu dua pekan, akan langsung mendatangani kontrak dan diterima sebagai karyawan PT. GNI.
Kenyataannya, hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak di perusahaan tersebut. Belakangan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan PT. GNI. Aksinya yang mengaku sebagai orang penting di PT GNI itu hanyalah modus untuk mengeruk keuntungan.

Mewakili Kapolres Morowali Utara, AKP Arsyad menuturkan bahwa Modus yang dilakukan oleh pelaku IS alias S adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon pekerja dijanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT. GNI dengan syarat memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi dari tiap-tiap korbannya, mulai dari Rp1.5 juta hingga Rp2.5 juta.
“Pelaku IS alias S sendiri ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Kami jelaskan juga bahwa pelaku IS alias S bukan karyawan PT. GNI. Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan kasus tersebut akan ada kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP yakni, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (teguh)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.