OBORMOTINDOK.CO.ID, Palu- Polres Palu menangkap enam orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di dua tempat yang berbeda sekitar pukul 16.30 WITA, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Jumat (14/2/2020).
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Palu AKP Awaludin Rahman bersama jajarannya menangkap para terduga di Jalan Lekatu masing-masing, AZ alias Alfin (24/honorer), ZA Alias Zul (23/swasta), MR Alias Rifal (18), A Alias Kuba (56/tukang Batu), dan FA alias Fahril (26/wiraswasta).
Barang bukti yang didapat dari tangan kelima terduga berupa 30 paket palstik klil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit heandphone, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 buah pirek kaca dan sejumlah uang sebesar Rp1.2juta dan lain-lain.
Dan selanjutnya lagi satu orang SF alias Aco (Tukang Bangunan) di tangkap dan barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 1 paket sabu-sabu, alat hisap, timbangan , uang tunai sebesar Rp3.1 juta, dan lain-lain.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Palu berdasarkan surat perintah Sprin/154/I/Res.4.2/2020, tanggal 10 Februari 2020
AKBP H Moch Sholeh yang juga Sebagai Kapolres Palu, membenarkan akan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut. Pihaknya juga menyita barang bukti dari tangan pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Para tersangka beserta barang bukti kini sudah di amankan di Mapolres Palu, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut”.Ujar Kapolres Palu.