Polsek Batui Amankan Miras Di Batui Selatan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, BATUI- Jajaran Polsek Batui Kembali mengamankan puluhan liter minuman keras cap tikus di Dusun II Trijadi Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan. Sabtu (28/09).

Pengamanan puluhan minuman itu, atas laporan warga setempat.

Dari hasil pengerebekan aparat kepolisian Polsek Batui tersebut, polisi menemukan sejumlah jenis minuman di rumah Made Sabutra warga Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan akhirnya Anggota Polsek Batui melakukan penggerebekan Miras di Desa itu, dan kami temukan sejumlah barang bukti minuman keras di rumah Made,”kata Waka Polsek Iptu Sudirman.

Saat ini Polsek Batui, mengamankan barang mukti sebanyak 1 Galon jenis Cap Tikus ukuran 20 liter, 6 bungkus plastik ukuran kecil siap jual, 15 Botol minuman jenis MARTEN/ANGGUR PUTIH Ukuran jumbo.

Dari keterangan Miras tersebut disimpan didalam rumah milik Made, sementara miras Cap Tikus tersebut dibeli dari Desa Maleo Jaya Kecamatah Batui Selatan dengan harga Rp.350. 000/ Gelon dan di jual dengan harga Rp. 10.000/ bungkus.

Sementara minuman jenis Merek MARTEN/Anggur Putih di beli dari Kecamatan Toili dengan harga Rp. 370.000/ karton dan dijual dengan harga Rp. 50.000/ Botol.

“Pemilik Miras dan barang bukti tersebut telah di amankan di Polsek Batui untuk dilakukan proses penyidikan,”katanya.(ydi)

 
BACA JUGA:  Tahun Ini Pemda Alokasikan Anggaran Rp1,3 Miliar Untuk Perjalanan Keluar Negeri