OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggau, Sulteng, di razia Polisi, Sabtu malam (4/7).

Dalam razia tersebut Polisi menyita ratusan botol Miras tanpa surat izin.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sekitar 192 botol dan 204 kaleng Miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan.

“Ini kita lakukan karena dari hasil gangguan kamtibmas terjadi karena pelaku telah dipengaruh miras,” ungkap Iptu Yoga

Barang bukti yang disita dalam razia itu antara lain, Bir Guinnes botol kecil 96 Botol dan 81 botol ukuran besar, 102 botol ukuran besar Bir Bintang.

“Kita juga menyita 84 kaleng Bir Bintang dan 120 kaleng Bir Guinnes tanpa izin edar,” ungkap Iptu Yoga.

Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polsek Batui sebagai barang bukti, sedangkan pemilik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas mantan Kaposlek Pagimana ini.(HPB)

Phian