Polsek Batui Kembali Ungkap Kasus Penipuan Installasi Listrik

oleh
oleh
Ilustrasi

BATUI-OBORMOTINDOK.CO.ID, – Pelaku Kasus Pungutan Liar (Pungli) penyambungan meteran listrik baru (Kwh Meter) di Desa Ondo-ondolu dan Desa Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kembali menyeret satu nama baru.

Sebelumnya kasus yang sama juga perna terjadi di Kecamatan Batui. Kapolres Banggai mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2018 lalu. melalui Suwarno Kepala Desa Ondo-Ondolu Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mengajukan permohonan pemasangan meteran listrik baru (Kwh Meter) sebanyak 294 calon namun hanya 207 pelanggan yang melakukan pemasangan. Kasus tersebut terungkap setelah melewati proses persidangan dan menetapkan tersangka bernama Jordan Christo Lumi (25), yang merupakan pegawai PT. PLN (Persero) selaku Kepala Kantor Jaga/Sub Rayon Batui. baru-baru ini jajaran polsek Batui kembali meringkus satu nama dengan kasus yang serupa. Kasus penipuan tersebut kembali terjadi setelah menyusul sebanyak 13 warga Desa Ondo-ondolu Kecamatan Batui telah melaporkan kasus penipuan pemasangan listrik PLN kepada pihak kepolisan sektor Batui. Berdasarkan laporan polisi No.Pol.Ip/12/II/2019/Res.Bag Batui Taggal 13 Februari 2019 tentang kasus penipuan tersebut. Kepolisan sektor Batui berhasil mengungkap fakta dan menangkap tersangka berinisial KM (46), di rumahnya di Desa Tirta Jaya Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, Kamis (09/05/2019) pukul 13.00 wita. Dari keterangan Polisi, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan tujuan memberikan kemudahan pada korban dalam pemasangan jaringan listrik dan meteran di rumah- rumah korban, namun sampai dilaporkan tersangka KM tidak memasang meteran hingga saat ini. Diketahui sebelumnya KM (46) adalah salah satu petugas PLN di Batui, dari laporan tersebut diperkirakan total kerugian korban mencapai hingga Rp.15 Juta, dan saat ini tersangka KM telah ditahan di Rutan Polsek Batui, guna peroses lebih lanjut. Tempat terpisah, di kasus sebelumnya Kapolres Banggai mengatakan, pelaku atas nama Jordan Christo Lumi (25) merupakan Kepala Kantor jaga/subrayon PLN Batui, melakukan sosialisasi terkait dengan pemasangan meteran listrik baru di Desa Ondo-Ondolu. Pelaku dengan sengaja menetapkan harga pemasangan penyambungan meteran listrik baru untuk daya 900 VA dengan menggunakan instalasi sebesar Rp. 2.300.000. “Sedangkan untuk daya 900 VA tanpa instalasi sebesar Rp. 1.800.000,” beber AKBP Moch. Sholeh saat Konferensi Pers bulan lalu.

BACA JUGA:  Kelengkapan dan Surat Suara Pilkades di Banggai Kepulauan Didistribusikan ke Desa-desa

Menurut Kapolres, dengan biaya pemasangan yang cukup tinggi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 757.000 untuk setiap pelanggan pemasangan baru dengan daya 900 VA dan untuk daya 1.300 VA dengan menggunakan Instalasisebesar Rp.2.700.000 untuk daya 1.300 VA tanpa Instalasi sebesar Rp.2.200.000 dari biaya tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 776.000 setiap pelanggan. “Padahal sesuai aturan yang ada bahwa Daya 900 VA biaya pemasangannya sebesar Rp. 946.000 sedangkan untuk Daya 1.300 VA sebesar Rp.1.374.000,” ujar Kapolres. Sehingganya, dari 207 pelanggan tersebut total keuntungan pelaku dari pungutan liar tersebut sebanyak Rp. 159.305.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Terpidana akan di denda paling sedikit Rp. 200 dan paling banyak Rp 1 Miliyar,” pungkas Kapolres kutip Humas Polres Banggai. (OM)