Polsek Bungku Utara Aman 286 Miras Jenis Cap Tikus Dari Tangan Wanti J dan M

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polsek Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara,(Morut), mengamankan 6 Dos Miras Jenis Cap tikus dibawa wanita JAB alias J 23 tahun dan MM 24 tahun.

Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di pelabuhan kayu Desa Baturube Kecamatan Bungku Utara.

Kapolsek Bungku Utara IPDA Mas’ud Amar, S.Sos, mengatakan, dalam rangka gencar laksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) khususnya di pintu-pintu masuk Kecamatan Bungku Utara.

BACA JUGA:  Hadiri Tasyakuran Atas Terpilihnya Kepala Desa Moilong, Ini Pesan Bupati Banggai Ke Kades

Diceritakan,dari kedua perempuan tersebut petugas berhasil mengamankan miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam 6 Dos yang seluruhnya berisi 286 Kantong Plastik Cap tikus.

Berdasarkan keterangan bahwa miras jenis cap tikus tersebut dibeli dan didapatkan dari wilayah Tentena Kabupaten Poso kemudian dimuat dengan menggunakan kapal kayu KM. Fadli Putra dan akan di jual di desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara.

BACA JUGA:  Gelar Tasyakuran Pelantikan, Kades Moilong Siap Dukung Program Pemerintah Daerah

“Kami berhasil menahan dua perempuan yang diduga membawa miras jenis cap tikus sebanyak 286 kantong plastik yang disimpan di dalam 6 dos kardus, di Pelabuhan Kayu KM Fadli Putra. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa miras tersebut akan dijual di Desa Taranggo Kecamatan Bungku Utara.”Jelas Kapolsek.

Kedua pemilik miras tersebut kini diamankan di Polsek Bungku Utara berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut .(cm)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.