OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Kapolsek Tinangkung, IPDA Andi Hermansyah SH bersama para Kanit dan personil Polsek Tinangkung melaksanakan patroli Kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada, Minggu (9/1/2021).
Dalam patroli tersebut, Polsek Tinangkung berhasil mengamankan Ar (54 tahun) penjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus di desa Manggalai Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Minggu (9/1/2021) malam.
Di malam itu juga, Kanit Reskrim Polsek Tinangkung Bripka Yusran Bayu, yang memimpin patroli tersebut langsung mengamankan Ar serta jualannya yakni, cap tikus sebanyak 10 kantong ke kantor Polsek Tinangkung.
KRYD tersebut merupakan kegiatan razia dan patroli berupa premanisme, narkoba, judi, protokol kesehatan, miras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami berterimaksih kepada warga desa Manggalai yang sudah membantu petugas dalam hal informasi penjual minuman cap tikus tersebut. Kami akan terus merazia tempat-tempat di wilayah Polsek Tinangkung yang masih berani menjual barang haram tersebut,” tutur IPDA Andi Hermansyah, SH.
Selain itu, mantan Kapolsek Buko itu juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas.(dan/humres bangkep)
Discussion about this post