Polsek Tinangkung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus 

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Penyelundupan 125 liter miras tradisional jenis cap tikus berhasil digagal Polsek Tinangkung, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Penyitaan ratusan liter miras itu dilakukan dari mobil mini bus bernomor polisi DN 1594 AO, yang melintas di desa Kautu, Kecamatan Tinangkung, Bangkep pada, Kamis (17/3/2022).

Kapolsek Tinangkung Iptu Abdul Haris Hippy menyampaikan, ratusan miras itu diamankan oleh personel Polsek Tinangkung yang sedang melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Tinangkung.

Pada saat patroli kata Iptu Abdul Haris, personilnya mencurigai dan menghentikan mobil mini bus warna hitam yang melintas di desa Kautu tersebut. Kemudian petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ratusan terdapat ratusan liter miras.

Sedangkan dua lelaki yang berada dalam mobil itu yakni, H (53) dan RLG (55) warga Kecamatan Buko di amankan di Polsek Tinangkung.

Menurut Iptu Abdul Haris, ratus liter miras tradisional tersebut akan di pasarkan di wilayah Kecamatan Buko.

Diketahui, ratusan miras yang diamankan itu, dikemas dalam 5 jerigen ukuran 20 liter, 5 jerigen ukuran 5 liter serta 2 kantong ukuran 1 liter.

Kedua lelaki yakni H dan RLG yang sama-sama berasal dari Kecamatan Buko beserta barang bukti miras captikus yang rencananya hendak dijual dan dipasarkan pada masyarakat di wilayah kecamatan buko kemudian dibawa ke Mako Polsek Tinangkung .

“Kepada dua lelaki pemasok miras tersebut sudah diinterogasi dan dibuat surat pernyataan dimana jika mereka berbuat kembali maka kami dengan tegas akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Abdul Haris.(dn/hmrs)

 
BACA JUGA:  Pamit Mau Cari Kayu, Petani Di Sulteng di Temukan Tewas Setengah Telanjang