OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili – Jajaran Polsek Toili mengamankan sejumlah warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, karena kedapatan memiliki obat-obat terlarang jenis THD, Selasa malam (31/3).
Warga yang diamankan ini berinisial, RM (20), AS (20), RS (24), SB (35) dan RN (34).
“Barang bukti pil koplo jenis THD yang diamakan sebanyak 53 butir,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, melalui Kapolsek Toili Iptu Candra.
Selain puluhan butir pil THD, Polsek Toili juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1.836.000, tiga unit ponsel serta dua STNK dan 8 buah BPKB motor.
Kelima warga yang diamankan ini berawal saat aparat desa dan Linmas melakukan penjagaan di Pos Pintu Palang, Desa Tou, Kecamatan Moilong, dan memeriksa tiga orang pemuda berinisial RM (20), AS (20), RS (24).
“Dari pemeriksaan ke tiga pemuda ini aparat menemukan 12 butir pil yang diduga jenis THD dalam pembungkus rokok,” ucap Candra.
Dari ketiga pemuda ini, personil Polsek Toili di Pimpin Iptu Candra langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan SB (35) dan RN (34) di kediamannya.
“Di kediaman SB diamankan 45 butir pil THD, uang Rp 955.000 serta 2 unit ponsel. Sedangkan di kediaman RN diamankan satu butir pil THD dan satu unit ponsel, 2 buah STNK dan 8 BPKB motor,” papar mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Sejumlah warga yang diamankan itu saat ini telah diamankan di Mapolsek Toili bersama barang bukti yang ditemukan.
“Kami sudah menghubungi Satuan Narkoba Polres Banggai guna mengembangakan kasus ini,” tandasnya.(HPB)