OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili – Komitmen Kapolsek Toili Iptu Candra SH, dalam memberantas peredaran minuman keras terus dibuktikannya. Kali ini, Selasa (4/2) tiga pabrik tempat penyulingan minuman keras lokal jenis Cap Tikus di dataran Toili dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tiga lokasi pabrik cap tikus tersebut terletak di hutan antara Desa Tolisu dan Desa Marga Kencana Kecamatan Toili, dengan jarak tempuh sejauh 10 kilo meter dengan berjalan kaki melintasi bukit, sungai dan hutan.

“Dilokasi pertama kami memusnahkan barang bukti berupa alat penyulingan, penampung miras dan 20 liter cap tikus siap edar milik KT (38) warga Mekarkencana,” ungkap Iptu Candra.

Selanjutnya di lokasi kedua, kata Iptu Candra, barang bukti yang ditemukan alat penyulingan dan satu drum bahan baku cap tikus (saguer), sedangkan pemiliknya belum diketahui karena kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

“Di lokasi ketiga juga ditemukan bahan baku cap tikus dan seperangkat alat penyulingan. Untuk pemiliknya belum kami ketahui,” sebut perwira dua balak ini.

Tak berenti disitu saja, dalam perjalanan pulang di desa Mekarkencana, Iptu Candra bersama anggotanya menerobos pemukiman warga dan mengamankan alat penyulingan serta 20 liter dan 6 kantong cap tikus.

Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menyatakan, barang bukti berupa alat penyulingan dan bahan baku cap tikus sebanyak 750 liter langsung dimusnahkan di TKP, mengingat medan yang cukup berat membawa barang bukti ke Mapolsek Toili.

“Namun, untuk kepentingan penyidikan barang bukti yang dapat diamankan di Polsek 2 jeriken dan 6 kantong cap tikus,” terang mantan Kapolsek Bunta ini.

Selain itu, lanjut Iptu Candra, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah memproduksi barang terlarang ini, pihaknya mengamankan pemilik miras jenis cap tikus.***

ombatui