OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili– Seorang warga Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, berinisial WS (60) digelandang ke kantor polisi karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
“Awalnya kita mengamankan lima warga, dari hasil pengakuan mereka mengakui membeli miras di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Lalu, kata Iptu Candra, pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Margakencana untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti miras.

“Di rumah pelaku kita menyita tiga kantong Cap Tikus, satu botol Bir Bintang dan 2 botol Guiness tanpa izin,” beber Iptu Candra.
Perwira dua balak ini menegaskan, pihaknya akan memerantas segala bentuk penyakit masyarakat apalagi Miras. Sebab, kata Iptu Candra minuman haram tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dan jika ada warga yang mengetahui adanya aktifitas produksi, penjualan maupun mengonsumsi miras segera laporkan. Akan kita tindak lanjuti,” tegas Iptu Candra.(HPB)