OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili– Kepolisian Sektor Toili kembali memusnahkan satu lokasi penyulingan Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus milik seorang warga di Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa (7/4) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kapolsek Toili IptuCandra SH, mengungkapkan, sebelumnya, petugas gabungan penganganan Covid-19 di Pos perbatasan antara Kabupaten Banggai dan Morowali Utara mengamankan seorang warga Desa Tanah Nagaya, Kecamatan Mamonsalato, Morowali Utara, karena membawa Miras Cap Tikus.
“Warga berinisial IN (55) diamankan petugas Pos perbatasan karena membawa Miras Cap Tikus sebanyak 41 kantong ukuran besar,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, kata Iptu Candra, dari pengakuan pelaku IN, personil Polsek Toili dipimpin anit Provos Ipda Velix Damar langsung menuju ke kediaman KS (37) di Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, dan melakukan penggeledahan.
“Di belakang rumah KS anggota menyita 12 kantong ukuran kecil,” terang perwira dua balak ini.
Selain itu, lanjut Iptu Candra, pihaknya juga memusnahkan tempat penyulingan Cap Tikus yang berada di belakang rumah pelaku.
“Kedua pelaku bersama bang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Toili guna diproses Tipiring,” tandas Iptu Candra.(HPB)