Pria Pengedar Narkoba di Kab.Toli-Toli Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh
oleh
Satnarkoba Polres Tolitoli ungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan petugas Lapas. - Dok Polres Tolitoli

OBORMOTINDOK.CO.ID, TOLITOLI – Satnakoba Polres Kabupaten Toli-Toli berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kab.Toli-Toli, Sulteng.

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis (19/9/2019). Satnakoba Polres Toli-Toli berhasil menangkap satu pelaku yang bermama Nasir (25),yang merupaka warga Jl. Son, Kel.Nalu,Kec.Baolan.

Sementara itu satu pelaku bernama Irsad berhasil melarikan diri pada saat anggota Polres melakukan penggeledahan rumah.

Barang bukti sabu yang berhasil di amankan oleh petugas polisi sebanyak 600 gram yang di amankan dari tangan si pelaku. Sedangkan untuk barang bukti yang lainnya sudah terjual di perjalanan menuju Toli-Toli.

Akibat dari perbuatannya,pelaku di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kata (IPTU) S Kinsale, Ia benar, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika. Senin (23/9/2019.

Kinsale menjelaskan, bahwa pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

“Atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga,” terang Kinsale.

Atau Subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kemudian untuk pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta atau paling banyak Rp 8 Miliar,” pungkasnya.(Tp/Om)

BACA JUGA:  HUT RI ke-79, Bupati Banggai Berikan Penghargaan kepada Paskibraka dan Juara Lomba Gerak Jalan