OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Pengangkatan Baharudin Amir sebagai Tomundo Banggai pengganti almarhum Mohammad Chaer Amir menimbulkan perdebatan di kalangan tokoh adat Batui.
Polemik ini muncul karena proses pengukuhan tersebut dinilai tidak melibatkan perangkat adat secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam tata adat Kerajaan Banggai.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Batui, Baharudin Hi. Saleh, menyatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan hukum adat. Ia mendukung pernyataan Basalo Sangkap yang sebelumnya menilai bahwa proses pengangkatan Tomundo Banggai itu tidak sah.
“Sesuai aturan adat Kerajaan Banggai, pelantikan Tomundo harus melibatkan Basalo Sangkap dan perangkat adat lainnya. Jika tidak, maka prosesi tersebut melanggar norma Batumondoan Banggai,” ujar Baharudin Hi. Saleh saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, tidak dilibatkannya Basalo Sangkap dalam proses pengangkatan merupakan kekeliruan serius yang dapat mencederai tatanan adat yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat Banggai.
Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan oleh Sahrin Handu, tokoh adat Batui yang juga menjabat sebagai Daka’nyo Tolando. Ia berpendapat bahwa pengangkatan Baharudin Amir tetap sah karena telah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan adat, yakni Adnan Diasamo selaku Basalo Liang.
“Meskipun tanpa kehadiran Basalo Sangkap, prosesi polabukan tetap dilaksanakan. Jadi, secara adat, Baharudin Amir sah menjadi Tomundo Banggai,” tegas Sahrin Handu.
Ia juga berharap agar Baharudin Amir segera menjalankan tugas adatnya secara penuh, termasuk menghadiri prosesi Molabot Tumpe—ritual adat tahunan yang sangat sakral bagi masyarakat Banggai.
“Saya berharap Tomundo Banggai yang baru dapat menetap di Istana Keraton Batumondoan Banggai, agar dapat langsung menyaksikan dan memimpin ritual Tumpe sebagai bentuk tanggung jawab atas amanah leluhur,” tambahnya.
Sejumlah tokoh adat Batui lainnya menilai bahwa pelaksanaan pelantikan tersebut kurang menghargai keberadaan masyarakat adat Batui. Mereka menyesalkan tidak adanya pemberitahuan atau pelibatan resmi dalam proses pengangkatan Tomundo Banggai.
Menurut mereka, wilayah adat Batui memiliki peran penting dalam perjalanan ritual Tumpe—pengantaran telur pertama burung Maleo ke Keraton Kerajaan Banggai di Banggai Laut. Bila prosesi ini tidak dilaksanakan secara benar, maka ritual adat di Keraton Banggai Laut juga tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
“Pelantikan Tomundo Banggai seharusnya tetap menghormati adat Batui. Kami berharap, jika kelak dilakukan pengangkatan kembali, masyarakat adat Batui harus dilibatkan sebagai bentuk penghargaan terhadap adat yang masih dijaga hingga kini,” ujar salah satu tokoh adat Batui.
Sementara itu, Sebelumnya, Basalo Sangkap dari wilayah Katapean Banggai, Achmad Rajab, menegaskan bahwa prosesi pengangkatan Baharudin Amir sebagai Tomundo Banggai tidak sah karena dilaksanakan di luar ketentuan adat.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Minggu pagi (19/10/2025), Achmad Rajab menjelaskan bahwa polabukan atau prosesi pengangkatan Tomundo Banggai yang digelar di Luwuk telah melanggar aturan Kerajaan Banggai.
“Polabukan Banggai yang dilakukan di luar Keraton, apalagi bukan oleh Basalo Sangkap, bertentangan dengan ketentuan adat. Hal ini mencederai norma dan tatanan Kerajaan Banggai,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hukum adat, prosesi pengangkatan Tomundo wajib dilaksanakan di Keraton atau Istana Kerajaan Banggai, dan harus dipimpin langsung oleh Basalo Sangkap sebagai pemegang kewenangan adat tertinggi.
“Polabukan Tomundo harus digelar di Keraton, bukan di tempat lain. Yang berhak melaksanakan prosesi itu hanyalah Basalo Sangkap,” tegas Achmad Rajab. (sal)