OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PLN Enjiniring), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang mengerjakan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 40 MW di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diduga tidak mendaftarkan ratusan pekerja lokal ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Akibatnya, sekitar 300 karyawan lokal disebut tidak mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Salah satu karyawan, Suryono, mengungkapkan bahwa ia bersama beberapa rekannya telah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurutnya, hingga kini perusahaan enggan mendaftarkan pekerja lokal yang telah bekerja pada proyek pembangunan PLTMG 40 MW tersebut.
“Padahal aturan tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan jelas dan wajib dipenuhi,” ujar Suryono.
Suryono menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja—termasuk pekerja harian lepas—ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan layanan publik tertentu.
Selain itu, terdapat pula sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ia menegaskan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Luwuk agar mendapatkan tindak lanjut.
“Hampir 300 karyawan lokal dirugikan. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari manajemen PLN Enjiniring terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban jaminan sosial tenaga kerja tersebut.**






