OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yaitu Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025, sebagaimana diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Sementara itu, PSU di Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, Muh Erwinsyah, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PSU di kedua kabupaten tersebut.
“Kami siap mendukung dan mengajak semua stakeholder di semua tingkatan untuk menyukseskan pelaksanaan PSU serta menjaga kondusifitas daerah, mulai dari pra pelaksanaan hingga penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPUD di masing-masing kabupaten,” ujar Erwin, yang juga merupakan mantan Ketua Umum PMII Kabupaten Banggai.
Erwin menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan tertib menjelang PSU, khususnya pada masa krusial menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurutnya, konflik atau pertikaian hanya akan merugikan daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
“Mari kita sukseskan PSU dan jaga kondusifitas daerah sejak hari ini, pada saat pelaksanaan, hingga pasca penetapan. Kita semua berharap seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Pemilu adalah proses demokrasi, bukan ajang permusuhan. Tetap jaga persatuan dan hindari riak-riak konflik yang bisa merusak suasana,” tutupnya.**






