PT. MAB Gusur Paksa Tanah Petani Batui

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, BATUI- Tanah petani dan masyarakat eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui kembali digusur paksa PT. Matra Arona Banggai. Penggusuran paksa ini telah berlangsung beberapa hari ini.

“Somo (sudah) satu minggu dorang (mereka) ba gusur,” tutur Bambang salah satu pemilik lahan dengan nada kesal, Jumat (8/12/2023).

Pengusuran paksa itu diduga dikawal preman dan oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, warga kesulitan melakukan perlawanan.

Padahal Manajer PT. MAB bersepakat untuk tidak melakukan penggusuran lahan warga hingga dituntaskan segala bentuk kewajibannya.

Diketahui, PT. MAB merupakan perusahaan peralihan dari PT. Banggai Sentral Shrimp yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di lahan petani yang telah berjuang atas tanah leluhurnya.

Saat ini, selain melakukan penggusuran paksa, PT. MAB juga melaporkan puluhan warga Kecamatan Batui ke aparat penegak hukum. Saat ini, sudah enam warga yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Sulteng. (go)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google

 
BACA JUGA:  RSUD Luwuk Bersiap Jadi Rumah Sakit Canggih dengan Gedung Baru 6 Lantai