PT Sawindo Cemerang Terlibat Konflik Baru, Diduga Curi Material Galian C di Batui

oleh
oleh
Oplus_131072

OBORMOTINDOK.CO.DI. BATUI – PT Sawindo Cemerang kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pencurian material galian C berupa pasir dan sirtu (pasir batu) di lokasi perizinan milik CV Seseba Inti Gemilang. Lokasi tersebut berada di Afdeling Bravo, Daerah Weu Sungai Sisipan, Kecamatan Batui.

Direktur CV Seseba Inti Gemilang, Hamdan Sina, mengungkapkan bahwa PT Sawindo Cemerang tetap melakukan pengambilan material di lokasi perizinan miliknya meskipun sebelumnya telah diberikan larangan. Pengambilan material ini diduga dilakukan secara diam-diam oleh pihak PT Sawindo Cemerang.

Menurut Hamdan Sina, material galian C tersebut digunakan oleh PT Sawindo Cemerang untuk menimbun jalan utama yang menuju ke blok perusahaan, khususnya di Afdeling Bravo.

“Seharusnya perusahaan sebesar PT Sawindo Cemerang sudah memiliki izin galian C untuk pengambilan pasir dan sirtu. Namun, hingga saat ini, mereka belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Widia, Bendahara CV Seseba Inti Gemilang.

Hamdan Sina menegaskan bahwa jika permasalahan ini tidak segera ditanggapi dengan serius, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut sebagai pencurian material di atas izin perusahaan lain.

Setelah adanya keluhan dari CV Seseba Inti Gemilang, barulah PT Sawindo Cemerang memindahkan lokasi pengambilan material ke Sungai Seseba dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DSP.

Sebelumnya, PT Sawindo Cemerang juga telah terlibat dalam berbagai konflik lahan dengan sejumlah petani di Batui dan Batui Selatan. Namun, kasus kali ini dinilai lebih serius karena melibatkan pengambilan material tanpa izin dari lokasi perizinan resmi milik CV Seseba Inti Gemilang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sawindo Cemerang belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencurian material galian C tersebut.**

BACA JUGA:  Maraknya Pengecer Liar Mainkan Harga Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Morut Turun Tangan