PT Sawindo Cemerlang Dituding Tak Bayar Hasil Sawit Petani Selama 7 Bulan

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi
Ngatemin

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Perselisihan antara PT Sawindo Cemerlang, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mencuat. Perusahaan tersebut dituding tidak membayar hasil sawit milik Ngatemin, warga Desa Mbolo, Kecamatan Batui Selatan, selama tujuh bulan terakhir.

Padahal, lahan plasma seluas 219 hektare yang dikelola Ngatemin telah dimilikinya sejak lama dan sebelumnya rutin menerima pembayaran dari perusahaan. Namun, sejak awal 2025, pembayaran hasil panen sawit yang telah diambil perusahaan tidak kunjung disalurkan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar hasil sawit yang sudah dipanen segera dibayarkan, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Ngatemin, Kamis (14/8/2025).

Mediasi Berulang Tanpa Hasil

Ngatemin mengaku telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, mulai dari mediasi di kantor Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) hingga pelaporan lisan kepada Bupati Banggai. Bahkan, pihak kecamatan dan perusahaan sudah beberapa kali diundang untuk bertemu di kantor bupati.

BACA JUGA:  PT Pertamina EP Donggi Matindok Field bersama Bunda PAUD Kabupaten Banggai dukung Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini

Namun, semua pertemuan itu tidak menghasilkan solusi konkret. Pihak perusahaan disebut selalu mengacu pada proses verifikasi dokumen yang dinilai berjalan lamban. Dari total 219 hektare lahan, verifikasi baru selesai untuk 15 hektare saja dalam waktu lima bulan.

Menurut Ngatemin, dirinya dijanjikan pembayaran oleh pihak humas perusahaan, Andi Sirajudin, dengan alasan ia tidak pernah melakukan aksi demonstrasi yang dapat merugikan perusahaan. “Saya diam karena percaya janji mereka. Tapi nyatanya, sudah tujuh bulan ini hak saya tidak dibayar,” tegasnya.

Tuduhan dan Klarifikasi

Lebih lanjut, Ngatemin menuturkan bahwa pihak humas legal PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, pernah menyebut lahan tersebut tidak sah dan menuding dirinya bekerja sama dengan kepala desa dan camat. Tuduhan itu dibantah Ngatemin.

BACA JUGA:  Gubernur Sulawesi Tengah Resmi Lantik Pj Bupati Morowali

“Selama sembilan tahun legalitas saya tidak pernah dipermasalahkan, baik oleh pemerintah desa, camat, maupun perusahaan. Bahkan delapan humas dan empat manajer sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan pembayaran hasil plasma saya,” jelasnya.

Ngatemin menyebut, persoalan ini baru muncul sejak Dodi menjabat sebagai humas legal perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa jalur mediasi sudah ditempuh empat kali melalui kantor bupati, namun tanpa titik temu.

Aksi Pemalangan dan Tuntutan Hitam di Atas Putih

Kesal karena tak kunjung dibayar, pada 13 Agustus 2025, Ngatemin melakukan pemalangan di lokasi plasma miliknya. Dalam kesempatan itu, Dodi disebut mengakui bahwa lahan tersebut memang milik Ngatemin dan tidak bermasalah.

Meski begitu, Ngatemin menuntut kejelasan waktu pembayaran dalam bentuk surat resmi bertanda tangan. “Saya mau buka palang kalau ada hitam di atas putih, lengkap dengan tanggal pembayarannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Punya Inovasi Desa Tentang Pencegahan Stunting, Tenaga Ahli Kunjungi Desa Tompotika Makmur

Namun, Dodi menolak membuat surat tersebut dengan alasan hanya pihak perusahaan yang berwenang. Bahkan, Dodi sempat menyarankan Ngatemin melaporkan masalah ini ke polisi jika tidak puas.

“Saya tidak ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum pidana, tapi saya hanya menuntut hak saya yang sudah tujuh bulan tidak dibayarkan. Ini jelas bentuk pelanggaran perjanjian kerja sama,” kata Ngatemin.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Ngatemin berharap Pemerintah Kabupaten Banggai turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, hanya pemerintah daerah yang bisa memberikan keadilan bagi petani yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

“Saya berharap pemerintah mau mendengar jeritan masyarakat yang tertindas. Kalau perusahaan dan koperasi sudah tidak berdaya, kami tinggal berharap pada pemda,” pungkasnya.(rob)