PT Sinarmas Multifinance Palu Disomasi atas Dugaan Penarikan Kendaraan Secara Melawan Hukum

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– PT Sinarmas Multifinance Palu di somasi dari kuasa hukum seorang debitur, RAZWIN BAKA, S.H., M.H. dan IDHAR HASAN, S.H., M.H., atas dugaan penarikan kendaraan klien mereka yang dinilai dilakukan secara melawan hukum. Somasi tersebut dilayangkan setelah kendaraan milik klien ditarik meski klien disebut tidak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kendaraan secara rutin setiap bulan. Bahkan hingga terjadinya penarikan kendaraan, tidak terdapat tunggakan maupun keterlambatan pembayaran yang dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan eksekusi objek pembiayaan.

BACA JUGA:  Sukses Gelar Pelatihan Tatacara Mengurus Jenazah, Mahasiswa KKN-MB Posko Kelurahan Dodung Mendapat Apresiasi dari Warga 

“Klien kami tidak pernah menunggak angsuran. Setiap bulan setoran dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian. Oleh karena itu, tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak PT Sinarmas Multifinance Palu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum klien dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Polri Peduli Covid-19, Kapolek Toili Turun Langsung Salurkan Bansos

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak berada dalam kondisi wanprestasi dan tidak ada kesepakatan penyerahan secara sukarela.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi kepada PT Sinarmas Multifinance Palu. Dalam somasi itu, pihak perusahaan pembiayaan diminta memberikan klarifikasi, mengembalikan kendaraan klien, serta bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami akibat tindakan penarikan tersebut.

BACA JUGA:  Badan Anggaran Marah Basar Dalam Rapat Bersama TAPD Banggai

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak PT Sinarmas Multifinance Palu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Namun apabila somasi ini tidak diindahkan, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinarmas Multifinance Palu belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun tudingan penarikan kendaraan tersebut.**