PTUN Palu Tolak Gugatan Dua PNS Morowali Utara Terkait Hukuman Disiplin

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu resmi menolak gugatan yang diajukan dua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Morowali Utara, masing-masing Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom dan Abd. Rauf, SE.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (11/12/2025) dan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) E-Court PTUN Palu. Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara terkait penjatuhan hukuman disiplin kepada kedua PNS tersebut telah sah menurut hukum serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, PTUN Palu menegaskan bahwa keputusan Bupati Morowali Utara mengenai pembebasan jabatan dan penempatan tugas baru terhadap Gatot dan Rauf telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Morowali Utara, Gatot dikenakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Morowali Utara dan ditempatkan sebagai Pelaksana. Sementara Abd. Rauf dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kolonodale dan juga ditempatkan sebagai Pelaksana.

BACA JUGA:  BKN Gelar Rakornas Kepegawaian 2025, Tegaskan Penguatan Manajemen ASN Berbasis Data

Selanjutnya, Gatot ditempatkan sebagai Pelaksana di Kantor Camat Lembo Raya, sedangkan Rauf ditempatkan di Kantor Camat Mori Utara.

Dalam SK Bupati Morowali Utara disebutkan bahwa dasar penjatuhan hukuman disiplin terhadap Gatot dan Rauf adalah karena keduanya melakukan tindakan yang melanggar kewajiban dan larangan PNS. Pelanggaran tersebut terkait kehadiran mereka sebagai saksi pihak pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2025.

Sidang DKPP tersebut membahas pengaduan terhadap Bawaslu Morowali Utara yang dinilai tidak menyatakan adanya pelanggaran atas tindakan Bupati Morowali Utara yang melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024.

Kehadiran Gatot dan Rauf sebagai saksi dalam sidang DKPP itu dilakukan tanpa izin atasan. Selain itu, keduanya dinilai menyalahgunakan tugas dan hak cuti yang diberikan. Pada saat itu, Gatot tercatat melakukan perjalanan dinas ke Palu, sementara Rauf menggunakan cuti tahunan.

BACA JUGA:  SMPN 1 Petasia Kini Miliki Gedung Baru Senilai Rp 6,4 Miliar

Lebih lanjut, tindakan menjadi saksi dalam sidang DKPP tersebut dinilai sebagai pelanggaran asas netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini karena pihak pengadu dalam sidang DKPP adalah Karsena Aristoteles, yang diketahui merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut 01 Jeffisa–Ruben pada Pilkada Morowali Utara 2024.

Atas sanksi disiplin tersebut, pada 11 Juli 2025 Gatot dan Rauf mengajukan gugatan ke PTUN Palu. Dalam gugatannya, keduanya menyatakan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan serta meminta agar Bupati Morowali Utara selaku tergugat diwajibkan merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan dan jabatan mereka seperti semula, atau setidaknya ke jabatan yang setara di lingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara.

BACA JUGA:  Lantik Anggota Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Banggai, Sekda Ingatkan Jangan Ada Tindakan Curang

Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan persidangan, PTUN Palu dalam amar putusan tertanggal 11 Desember 2025 memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Untuk gugatan Gatot, putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL.

Demikian pula terhadap gugatan Abd. Rauf, majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 17/G/2025/PTUN.PL.

Dalam putusan tersebut, PTUN Palu juga memberikan waktu selama 14 hari kepada para penggugat untuk mengajukan upaya hukum banding. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan banding, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Bupati Morowali Utara diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Atra Tamehi, SH; Heltan Ransa, SH; Betsi A. Pombalawo, SH; Anggreani Landegawa, SH; Boetje E. Lalenoh, SH; Irawati Landegawa, SH; Dr. Winner Agustinus Siregar, SH, MH; Yansen Kundimang, SH, MH; serta A. Enriwawan Eka Putra, SH.**