OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai yang digelar Selasa, (23/2/2021) pekan lalu, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di 13 perusahaan menjadi topik hangat.

Rubban Usman yang ditemui di ruang kerjanya Selasa, (2/2/2021), selaku Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Banggai, mengatakan Walaupun pada agenda RDP pihak Disnakertrans Banggai tidak menghadiri undangan tersebut, tapi ia menyampaikan, bahwa mengenai persoalan TKA sudah jelas bukan kewenangan mereka melainkan otoritas Keimigrasian.

“Kalau masalah TKA, bukan kewenangan kami, melainkan otoritas imigrasi,” katanya.

Walaupun erat kaitanya dengan persoalan ketenagakerjaan, Rubban Usman kembali menjelaskan bahwa, menyangkut dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), ia menegaskan bahwa itu adalah sepenuhnya kewenangan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker).

“Kami tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan status TKA. Apalagi bicara soal RPTKA. Karena itu kewenangan kemenaker di pusat,” akunya.

Hanya saja, dari 13 perusahaan yang menggunakan TKA saat ini, sudah ada salah satu perusahaan yang melaporkan secara lisan untuk melakukan pengurangan TKA pada tahun 2021.

“Sesuai informasi yang kami terima secara lisan, baru PT. Sals And Sons yang melapor. Hanya saja belum secara resmi,” jelasnya.

Rubban Usman menambahkan, sesuai dengan data penggunaan 23 orang TKA yang saat ini sedang bekerja pada PT. Sals And Sons, rencananya akan terjadi pengurangan sebanyak 10 dan tersisa 13 orang. Dan mengenai kapan proses pengurangan TKA tersebut mulai dilakukan, ia kembali menegaskan belum mendapat laporan resmi.

“Sesuai informasi dari perusahaan secara lisan, akan dilakukan pengurangan TKA pada tahun ini. Hanya untuk kepastiannya kapan, saya belum tahu itu. Karena pengurangan itu dilakukan tidak secara serentak pada waktu yang bersamaan,” jelasnya singkat.(aa)

Phian