PWI Sulteng Minta Polres Banggai Usut Tuntas Dugaan Fitnah Kades Padang

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Desa Padang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai pada 17 November 2025. Dalam forum tersebut, Kades Padang diduga melontarkan tuduhan bahwa “beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.”

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya meminta Polres Banggai segera menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Palu Menertibkan Aktivitas Prostitusi Eks Lokalisasi Tondo kiri

“PWI Sulteng mendesak Polres Banggai untuk memproses aduan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap organisasi PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang,” ujar Udin Salim, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa laporan ini bertujuan meluruskan tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus memastikan bahwa PWI Banggai tidak pernah menerima sebidang tanah seperti yang diklaim Kades Padang.

Menurut Udin, laporan ini diajukan untuk memulihkan nama baik PWI, mencegah kerugian yang lebih besar, serta memberikan efek jera kepada pihak yang menyebarkan fitnah.

“Aduan ini dilakukan untuk melindungi reputasi PWI. Kami juga mendesak Kapolres Banggai memerintahkan jajarannya segera menindaklanjutinya. PWI Sulteng juga akan membawa kasus ini ke PWI Pusat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Permudah Pelaku Usaha, Paper.id Jadi Software Invoice Pertama Yang Menyediakan Pembayaran via Tokopedia

Sebelumnya, PWI Kabupaten Banggai telah mengambil langkah cepat dan tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Banggai. Laporan ini diajukan setelah adanya pernyataan kontroversial yang dilontarkan Kades Padang pada agenda RDP DPRD Banggai terkait isu pembagian tanah di Desa Padang.

Informasi mengenai tuduhan tersebut pertama kali diterima Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dari wartawan yang hadir meliput RDP tersebut.

Pernyataan Kades Padang yang menuding adanya wartawan dan Ketua PWI menerima jatah lahan dinilai telah merusak citra organisasi dan kredibilitas profesi kewartawanan.

Iskandar Djiada bersama sejumlah wartawan kemudian meminta klarifikasi kepada Kades Padang. Namun, proses klarifikasi dinilai tidak membuahkan hasil karena Kades disebut bersikap defensif dan tidak kooperatif.

BACA JUGA:  Rotasi Polri: Irjen Agus Nugroho Dilantik Sebagai Kapolda Sulteng Bersama 4 PJU dan 2 Kapolres

Kades Padang hanya menyebut bahwa tuduhan tersebut bersumber dari percakapan seseorang berinisial KRM tanpa mampu menunjukkan bukti konkret.

Situasi memanas ketika Kades Padang dilaporkan sempat melontarkan kalimat bernada tantangan:

“Apa maumu? Dan kalau lapor, silakan lapor. Itu ada polisi terdekat.”

Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat desa dan menjadi pemicu bagi PWI Banggai untuk melanjutkan laporan secara resmi ke Polres Banggai.

Langkah hukum yang ditempuh PWI Banggai mendapat dukungan penuh dari PWI Sulteng. Organisasi ini menegaskan komitmennya menjaga integritas profesi wartawan dari segala bentuk fitnah dan serangan terhadap kredibilitas lembaga pers.**