Rakor HAM di Sulteng: Pemerintah Dorong Penyelesaian Non-Yudisial yang Bermartabat dan Berkeadilan

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (8/10/2025).

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si dalam kegiatan yang dihadiri oleh pejabat tinggi Kemenkumham dan jajaran Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota Palu.

Dalam sambutannya, Dr. Fahrudin D. Yambas menyampaikan apresiasi kepada Tim Kemenkumham RI, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang telah memilih Sulawesi Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan strategis ini.

BACA JUGA:  Pemkab Morowali Utara Pastikan TKD 2026 Prioritaskan ASN dan Pelayanan Publik

“Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan hanya menatap masa lalu, tetapi juga menjadi langkah penting membangun masa depan yang damai, berkeadilan, dan berkeadaban.

Upaya tersebut, kata Fahrudin, sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif, humanis, dan menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Fahrudin, terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program nasional pemajuan HAM melalui berbagai langkah nyata, antara lain:

Mendorong implementasi Kabupaten/Kota Peduli HAM, Memperkuat edukasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui lembaga pendidikan dan perangkat daerah, Serta menjalin kolaborasi dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil guna memastikan nilai kemanusiaan tumbuh di seluruh aspek kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Luwuk Terus Gelar Patroli di Sekolah

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja.

“Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegas Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan, kegiatan rakor ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi, serta merumuskan langkah-langkah konstruktif bagi keberlanjutan upaya penyelesaian dan pemulihan sosial bagi para korban maupun keluarganya.

Sebagai provinsi yang terus berkembang, Sulawesi Tengah memang dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi optimistis bahwa dengan dukungan Kemenkumham RI dan kerja sama semua pihak, upaya membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan saling menghargai akan terus terwujud.

BACA JUGA:  Pemdes Tompira Mediasi Sengketa Tenaga Kerja Eks Karyawan PT Bumanik

“Semoga hasil rapat koordinasi ini mampu melahirkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif, sehingga dapat mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan,” ujar Fahrudin.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkokoh semangat seluruh pihak untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, S.H., M.Si, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. **