Rapat Kerja KPU Banggai, Sosialisasi Kebijakan dan Pendidikan Pemilih

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menggelar Rapat Kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat serta Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Senin, 10 Juni 2024.

Acara ini dihadiri oleh 23 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Banggai.

Rapat kerja ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Banggai, Budysastra Bahrun, serta dihadiri oleh anggota KPU Banggai lainnya, termasuk Hidayat Helingo beserta jajaran staf.

Dalam sambutannya, Budysastra menyampaikan pesan penting kepada para peserta rapat kerja.

“Saya kira teman-teman semua sudah mampu menerjemahkan apa yang sudah diamanatkan oleh regulasi dalam Keputusan KPU nomor 638. Sisanya, kita simak baik-baik sepanjang materi. Teman-teman juga harus bertindak sesuai dengan petunjuk dan perintah yang ada,” ujar Budysastra.

Selama kegiatan, peserta dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM se-Kabupaten Banggai menerima materi dalam tiga sesi utama:

Public Speaking Sebagai Media Sosialisasi oleh Dr. Kisman Karinda, S.Ag., M.Si., Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai.

Evaluasi Dinamika Politik Banggai sebagai Bahan Sosialisasi oleh Syaifuddin Muid, SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai.

Kebijakan Strategis Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat serta Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Pantarlih Pemilihan Tahun 2024 oleh Mahmud, Anggota KPU Kabupaten Banggai.

Pada sesi terakhir, yang merupakan inti dari kegiatan tersebut, Mahmud memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

“Dalam Kpt638 sudah dirancang sedemikian rupa oleh pimpinan kita tentang pembentukan badan ad hoc, salah satunya perekrutan Pantarlih. Kita hanya perlu mengikuti regulasi yang ada. Yang jelas, rekan-rekan PPK harus benar-benar memahami regulasi yang ada,” ungkap Mahmud.

BACA JUGA:  Berikut Penjelasan Humas Pemda Terkait Alokasi Rp1,1 Miliar Biaya Media Massa

Ridha Risma Yunita, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Batui, salah satu peserta rapat kerja, memberikan tanggapannya mengenai kegiatan ini.

“Selama kegiatan berlangsung, banyak yang perlu kita garis bawahi, terutama pada regulasi Kpt 638. Tahapan pertama yang akan kita hadapi adalah penerimaan pendaftaran Pantarlih pada 13 Juni, dan kita harus benar-benar memahami amanat regulasi tersebut. Selain itu, kualitas Pilkada Banggai tahun 2024 juga bergantung pada bagaimana finalisasi data pemilih ini,” jelas Ridha.

Diharapkan peserta menjadi lebih kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Profesionalisme, proporsionalitas, dan kepastian hukum menjadi asas yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kerja-kerja penyelenggaraan di tingkat PPK.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News