Raperda Cagar Budaya Masuk Pembahasan DPRD Sulteng

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III Tahun Kesatu, Selasa (9/9/2025), di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin.

Dalam sidang tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membacakan penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengenai pentingnya regulasi ini.

BACA JUGA:  Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Batui Gelar Vaksin Besok

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap peninggalan sejarah, arkeologi, dan budaya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Warisan budaya daerah adalah bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulawesi Tengah yang harus dijaga. Namun, selama ini cagar budaya belum mendapatkan perhatian dan apresiasi yang memadai,” jelas Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Reny.

BACA JUGA:  Gubernur Rusdy Mastura Pimpin Perayaan HUT Sulteng ke-60 Tahun

Ia menambahkan, langkah-langkah strategis seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, pengamanan, hingga pengelolaan cagar budaya harus dilakukan secara terintegrasi. Pembentukan Perda khusus menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan upaya pelestarian tersebut berjalan secara berkelanjutan.

Raperda ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, yaitu: Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ingin mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas daerah sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Pemanfaatan BGS dan BSG Mess Pemda Provinsi Sulteng di Jakarta, Rudi Bacakan Lima Poin

“Harapan kami, Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025,” pungkasnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.**