OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kepolisian Sektor Pagimana mengamankan seorang pria berinisial DR (29) warga Desa Petak Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, karena membawa Minuman Keras (Miras) lokal jenis cap tikus, Rabu (22/4).
Minuman haram tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku saat personil Polsek Pagimana yang dipimpin Wakapolsek Iptu Burhanudin Walisah melakukan razia operasi pekat di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.
“Ditemukan satu jeriken ukuran 20 liter miras jenis cap tikus dibagasi mobil pelaku,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Kapolsek Pagimana AKP I Nyoman Dunia.
Pelaku bersama barang bukti miras kemudian digelandang ke Mapolsek Pagimana guna menjalini pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan di Mako, untuk dimintai keterangan asal miras tersebut,” ujar AKP I Nyoman Dunia.
Untuk itu, Mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini berharap peran serta masyarakat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman terlarang ini di wilayah Kecamatan Pagimana.
“Semua ini dilakukan demi terciptanya situasi kamtibmas, khususnya menjelang bulan ramadhan,” harap perwira tiga balak ini.*