OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilgelar oleh Komisi II DPRD Banggai dengan PT Koninis Fajar Mineral (KFM) bersama warga Desa Tuntung serta unsur pemerintah daerah terkait melahirkan berbagai kesepakatan pada Senin (03/01/2022) di Kantor DPRD Banggai.

PT KFM merupakan salah satu perusahaan tambang yang wilayah oprasinya di Desa Nanga-Nangaon, Desa Tuntung, Desa Pongian, Desa Koninis dan Desa Gonohop, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Kemudian, Warga Desa Tuntung melapor ke DPRD Banggai dengan dugaan pencemaran lingkungan serta tuntutan ganti rugi akibat kegiatan eksploitasi perusahaan ini.

Dalam RDP itu, mendapat kesimpulan bahwa perusahaan secepatnya menyelesaikan tuntutan ganti rugi kepada warga Desa Tuntung terdampak. Dimana, kerugian yang dialami warga adalah tanaman cingkeh diseputaran jalur koridor perusahaan ini tidak dapat berbuah lagi.
Tak hanya itu, perusahaan juga berjanji akan menetralkan air yang sudah tercemar akibat eksploitasi tambang.

“Berikan waktu satu bulan kami selesaikan,” kata juru bicara PT KFM, Triwidy Kuncoro saat RDP.
Perusahaan juga menyiapkan Rp. 500 Juta untuk program CSR atau sebutan lain adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSP) untuk pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

“Setidaknya ada 8 program unggulan PT KFM untuk tahun 2022,” katanya lagi.

Perusahaan juga dituntut untuk mempekerjakan masyarakat sekitar lingkar tambang. Selain itu, perusahaan juga diminta menarik laporan delik yang saat ini berproses di kepolisian.(no)

Phian