Ribuan Tabung Gas LPG 3Kg Tak berstandar (SNI) di Amankan Polda Sulteng

oleh
oleh
Foto Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID PALU- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan  3.547 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh ) Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong dan tak berstandar SNI, Selasa (14/05).

Polda Sulteng mengamankan tabung gas yang tak memenuhi standar SNI itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A/142/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 14 Mei 2019, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45/V/2019/Ditreskrimsus, tanggal 14 Mei 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK, saat menggelar confrensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis mengungkapkan

Ribuan tabung gas yang diamankan berdasarkan informasi yang diberikan pihak Sales LPG Pertamina Palu kepada petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, tentang telah ditemukan beredarnya tabung Gas LPG 3 Kg Warna Melon yang tidak sesuai dengan standar (SNI) saat giat pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu, Sabtu (11/06).

Setelah menerima informasi itu, petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan terhadap tempat usaha Lk. IM alias IB, di jalan Trans Sulawesi RE. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu (TKP), dan menemukan sebanyak + 3.547 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh ) Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong.

Petugas pun melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon yang dalam keadaan kosong kemudian kepolisan Polda Sulteng langsung mendokumentasikan segala kegiatan serta mengamankan barang bukti di Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diceritakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap IM, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng memper oleh keterangan bahwa Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut diperoleh dari Lk. RI yang beralamatkan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:  Kajari Banggai Desak KPU Distribusi Logistik Pemilu Selesai Tengah Malam

Kabid Humas memaparkan IM alias IB mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut dari Lk. RI dengan harga Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) pertabungnya kepada masyarakat, pangkalan, agen dan SPBE.

“IM alias IB menjalankan usaha tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun namun tidak memiliki legalitas atau ijin usaha Perdagangan. Dan juga tidak memiliki kerja sama (MOU) dengan pihak PERTAMINA untuk mengedarkan Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut,” tuturnya.

Kabid Humas menegaskan, IM dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Kesesuaian.

“Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).”

dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

“Kasus tabung gas tak memenuhi standar tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng,” tutupnya.(dw/om)

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Palu,Ishak Cae membantah tuduhan adanya aliran dana Rp2 miliar