OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap HU (26), seorang sales kompor gas warga Desa Kohoboti Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, pada Senin (13/2/2023) terkait kasus pencurian uang dengan modus menukarkan/mengganti kartu ATM.
HU berhasil mengambil uang sebanyak Rp 51,1 Juta milik korban yang ia janjikan untuk membantu menguruskan pembukaan rekening baru.
Kasat Reskrim IPTU Dicky Armana Surbakti, S.T.K menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan servis konvor dan memberitahu bahwa ada tunjangan senilai Rp 2,7 Juta/2 bulan sekali terima jika korban membuka rekening baru.
Selanjutnya, HU menawarkan jasa untuk membuatkan korban rekening baru tersebut.
Saat korban mau ganti baju, HU dengan cepat menukarkan/mengganti ATM milik korban, dan meminta nomor PIN ATM yang ditulis oleh korban sebelum pamit keluar rumah.
Menurut laporan korban pada Senin (13/2/2023), terungkapnya kasus pencurian ini setelah ada transaksi mencurigakan pada rekening BRI milik korban di Unit Simpong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada pukul 18.15 Wita.
HU pun berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 21.15 Wita.
Dari kejahatan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 33,1 Juta dan terduga pelaku di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HU mengakui sebagian uang dari hasil pencurian tersebut sudah dibayarkan utang ke beberapa orang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(HPB/fn)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.