OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Akibat tidak memiliki sarana pengelolaan limbah hasil produksi, PT. Sals And Sons terpaksa harus berhadapan dengan pihak lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah karena diadukan oleh masyarakat Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur.

Keberadaan limbah tersebut, bagi masyarakat dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta memberikan dampak lingkungan yang kurang baik.

Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Banggai melalui Komisi II, akhirnya mengundang perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas aduan tersebut. Alhasil, pada Rabu, (28/4/2021), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua Komisi II Sukri Djalumang, mengungkap fakta yang selama hampir dua tahun tidak pernah diketahui oleh Pemda Banggai.

Dimana, selama ini perusahaan tidak memiliki sarana untuk mengelola limbah nya. Sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan ke pekarangan warga sekitar olahan.

Asisten II Sekda Banggai, Alfian Djibran menegaskan pada pertemuan tersebut, bahwa menyangkut dengan persoalan limbah kata dia, kalau sudah ada keluhan masyarakat, berarti ada masalah.

Bersentuhan dengan masalah tersebut, yang pertama menyangkut dengan ketentuan lingkungan, dan sudah ada SOP nya, maka harus ditindaki.

“Dan kalau memang belum ada ijin, maka harus di setop. Jangan sampai  ada pembiaran. Pada kesimpulannya telah bermasalah,” tekan Alfian Djibran.

Untik itu, pihak terkait seperti Dinas Lingkungam Hidup (DLH) kata Alfian Djibran, jika ada yang telah dilanggar, harusnya lakukan pembinaan dan teguran serta petunjuk untuk terus melakukan fungsi kontrol. Apabila terjadi pelanggaran di dalamnya, maka harus ditindaki.

Penegasan serupa pula diutarakan Anggota Komisi II, Saripuddin Tjajo. Sebagai anggota Komisi II, ia tidak lagi ingin memberikan ruang kepada perusahaan yang telah sengaja melanggar. Menurutnya, tidak usah lagi ada pembinaan dan harus langsung ke pidana.

Ditambahkannya, ia menilai sudah begitu banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa ijin sama sekali. Bahkan parahnya, aktifitas ini malah merusak lingkungan. Jangan sampai pemerintah kecamatan sudah tahu, atau malah didiamkan.

“Maka tidak ada jalan lain, dan harus di setop aktifitas perusahaan. Kalau masih terus dipaksa, sama halnya melecehkan daerah kita. Termasuk adanya penunggakan pajak. Saya sarankan untuk menghentikan kegiatan perusahaan dan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” tegas aleg senior itu.

Sama halnya dengan Ibrahim Darise. Baginya ada hal menarik yang harus didalami bersama. Jika melihat awal kegiatan perusahaan, terbukti sejak Juli 2019 mulai melakukan aktifitasnya.

Jika itu betul kata Ibrahim Darise, maka pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidul (DLH) tidak ketat. Seharusnya, kegiatan itu mendapat pengawasan ketat mengawasi dalam hal pengelolaan limbah.

“Jika belum memiliki ijin, langkah apa yang diambil DLH selama ini dan hanya berupa teguran terus tanpa ada tindakan lain,”tanya nya.

Bagi Ibrahim Darise, sebagai aleg, ia tidak begitu mempersoalkan, tapi investor masuk ke daerah ini, harus menaati syarat syarat lingkungan hidup yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada hal negatif yang muncul, karena masalah ini sudah lama. Apalagi PPLH nya tidak jelas dan melanggar undang-undang 32 tahun 2019, minimal 1 tahun maksimal 3 tahun dengan denda 1 sampai 3 tahun.

“Saya sepaham untuk dihentikan perusahaan untuk tidak beroperasi,” katanya.(ac)

ombatui