OBORMOTINDOK.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sedang merancang tindakan untuk menjerat debitur yang tak kunjung melunasi utangnya kepada negara di 2022.
“Kami lihat perkembangnya nanti. Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, kami sudah mulai merancang tindak pidananya,” kata Mahfud dalam diskusi secara online, Minggu 26 Desember 2021 seperti dipantau di Jakarta.
Mahfud yang Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, ada unsur pidana yang bisa menjerat para debitur tersebut.
Tindak pidana itu pula yang menjadikan debutur tidak kunjung melunasi utangnya.
“Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang nyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah itu nanti semua akan jadi pidana,” ujar Mahfud.
Sekarang, kata Mahfud, Bareskrim masih menyelidiki semuanya.
“Tapi saya bilang, jangan dulu, kita selesaikan dulu secara perdata,” ujar Mahfud. *
Sumber: Suara.com, jaringan Obormotindok.co.id