Satgas PKA Sulteng Klarifikasi Isu Tebang Pilih, Warga Batui Desak Penyelesaian Konflik Agraria PT Sawindo

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi
Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Koordinator Kesekretariatan Pengaduan dan Registrasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Mustawal, menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani konflik agraria.

Pernyataan ini disampaikan Mustawal menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya diskriminasi dalam penyelesaian konflik agraria antara warga Batui dan PT Sawindo Cemerlang di Kabupaten Banggai.

Melalui rilis resmi Satgas PKA Sulteng, Mustawal menjelaskan bahwa setiap laporan konflik agraria harus melalui mekanisme yang jelas sesuai standar operasional.

“Setiap kasus konflik agraria harus masuk data pengaduan Satgas. Setelah itu, akan teregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Mustawal, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, Satgas memiliki jadwal dan mekanisme kerja yang terstruktur dalam menangani setiap kasus.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tolitoli

“Mekanismenya ada dan sudah terjadwalkan dalam agenda kerja kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membentuk Satgas PKA dengan agenda kerja di Kabupaten Banggai pada 25–28 Agustus 2025.

Dalam agenda tersebut, Satgas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak perusahaan, dan masyarakat yang melapor, untuk membahas dan mencari solusi penyelesaian konflik agraria.

Namun, di sisi lain, sejumlah warga Batui menilai Satgas belum mengakomodasi kasus konflik agraria di wilayah mereka. Sukrin, perwakilan warga Batui, mengungkapkan kekecewaannya karena kasus antara warga dan PT Sawindo Cemerlang tidak masuk dalam agenda Satgas.

“Kasus ini sudah lama terjadi. Seharusnya Gubernur Sulteng dan Satgas PKA sudah mengetahui konflik agraria di Batui. Apalagi Ketua Satgas PKA Eva Bande adalah putri daerah Batui dan pernah mendampingi sejumlah kasus sawit di sini,” kata Sukrin.

BACA JUGA:  Amir Tamoreka Bertemu Ketua Umum PBNU, Said Aqil Berpesan “Jaga Persatuan Umat Beragama di Banggai”

Ia juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan petani sawit dalam rapat yang digelar di Luwuk Banggai.

“Kalau memang butuh laporan resmi dari kami, kenapa tidak diberitahu supaya kami bisa membuat laporan bersama warga lain agar kasus ini masuk dalam agenda rapat,” ujarnya.

Kritik serupa datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk-Banggai, Moh. Fatdhal Hakim. Ia menilai Satgas PKA melakukan tebang pilih kasus.

“Kami sudah menyuarakan persoalan ini dalam aksi pada 28 Agustus lalu. Konflik yang merusak tatanan sosial dan merampas hak hidup masyarakat malah diabaikan. Ini bukti tebang pilih yang nyata,” tegas Fatdhal.

BACA JUGA:  Distribusi Alsintan oleh Dinas TPHP Banggai Sepanjang Tahun 2024

Ia menilai alasan Satgas yang menyebut tidak ada pengaduan formal dari masyarakat tidak masuk akal.

“Sudah beberapa kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan mahasiswa, masyarakat, perusahaan, bahkan DPRD Kabupaten Banggai yang turun langsung ke lapangan. Apakah semua dokumen itu hilang atau sengaja diabaikan? Seharusnya ini menjadi dasar Satgas PKA memanggil PT Sawindo untuk diperiksa,” ujarnya.

Konflik agraria di Batui disebut telah berlangsung lama dan menyebabkan warga kehilangan akses sumber penghidupan. Upaya mediasi dan dialog telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang adil bagi masyarakat.

Warga Batui bersama mahasiswa meminta Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengevaluasi Satgas PKA dan segera memprioritaskan penyelesaian kasus agraria di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. **