OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga, khususnya para peternak di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan dua orang tersangka pada Minggu (17/8/2025) dini hari. Kedua tersangka yakni ABL alias F (34) dan D (27) diduga kuat sebagai pelaku pencurian ternak yang telah beraksi di beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan laporan warga dan pengembangan kasus, sedikitnya tujuh warga di Kecamatan Lembo Raya telah kehilangan sapi sejak April hingga Agustus 2025.
“Dari pengakuan kedua pelaku, total ada 15 ekor sapi yang berhasil mereka curi dan dijual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dari jumlah tersebut, dua ekor sapi masih bisa kami selamatkan dalam keadaan hidup, sedangkan 13 ekor lainnya sudah dipotong oleh pembeli,” terang AKP Arsyad.
Lebih lanjut, AKP Arsyad menjelaskan modus operandi pencurian tersebut. Salah satu pelaku, ABL alias F, pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi milik warga maupun milik perusahaan PT. CAN. Setelah menentukan target, pada sore harinya ia menyewa mobil pick-up untuk melancarkan aksi.
“Pelaku menggiring sapi curian naik ke atas mobil setelah gelap atau lewat magrib, lalu langsung dibawa ke pembeli. Kadang mereka juga mengarahkan pembeli langsung ke lokasi dengan alasan menjualkan sapi milik keluarga atau temannya,” beber Kasatreskrim.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi hidup yang sudah dikembalikan ke pemiliknya, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Polisi juga berencana menyita kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (teguh)