Selain Gaji, Tunjangan dan Tukin, PNS Juga Diberikan Honorarium

oleh
oleh
Aparatur pemerintah daerah Kabupaten Banggai saat kegiatan ikrar netralitas ASN pada Pilkada 2020 di halaman kantor Bappeda Banggai. (Foto: Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Pemda Banggai benar benar memberikan perhatian besar terhadap aparatur pemerintah daerah. Para pegawai ASN di lingkungan Pemda Banggai, selain menerima gaji, tunjangan dan tukin, juga diberikan honorarium.

Dalam penjabaran APBD tahun 2020, disebutkan, belanja gaji dan tunjangan dialokasikan sebesar Rp651 miliar. Selain itu juga disediakan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp128 miliar. Tidak itu saja, Pemda Banggai juga mengalokasikan anggaran untuk honorarium PNS sebesar Rp1,1 miliar.

Bagi PNS yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah, juga disediakan anggaran sebesar Rp5,2 miliar untuk insentif pemungutan pajak daerah. Begitu juga dengan pegawai yang melakukan pemungutan retribusi daerah, juga disediakan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk insentif pemungutan retribusi daerah.

Hasil evaluasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah atas APBD Banggai 2020, menyebutkan belanja gaji dan tunjangan menyedot 30 persen belanja daerah. Sedangkan honorarium PNS dan Non PNS menyedot 2,32 persen belanja daerah.(gt)

 
BACA JUGA:  Catat! KKLT Bakal Gelar Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja 4 Agustus 2024